Pergeseran Arah Kiblat Akibat Pergerakan Lempeng Bumi dan Implikasinya terhadap Syarat Sah Shalat

DESKRIPSI MASALAH
Belakangan ini, terjadi fenomena pergerakan lempeng bumi yang menyebabkan pergeseran arah kiblat di beberapa masjid atau mushala. Hal ini mengakibatkan penyesuaian saf baru, sehingga di sebagian masjid atau mushala tersebut, terdapat jamaah di serambi yang tidak dapat melihat rukun (robit) atau menyambung langsung ke saf di dalam masjid. Bahkan, ada jamaah yang menggunakan niat "mustakbilal Ka'bah" dalam shalat mereka.

PERTANYAAN 
  1. Apakah istiqbalul kiblat sebagai syarat sah shalat harus secara aiunul (tepat sesuai kiblat) atau hanya jihah (perkiraan saja)? 
  2. Apakah sah shalat jamaah yang tidak menyambung langsung ke saf di dalam masjid? 
  3. Apakah sah shalat orang yang menggunakan niat "mustakbilal Ka'bah"?

Postingan Terkait