Laporan Kegiatan BRONIS (Bahsul Masail Rebo Manis) MWCNU Pejagoan
MWCNU Pejagoan – Kabupaten Kebumen
Kegiatan Bahsul Masail Rutin Perdana LBM MWCNU Pejagoan
Jadwal Kegiatan
- Hari: Selasa Malam Rabu Manis
- Tanggal: 22 Juli 2025 M / 27 Muharram 1447 H
- Waktu: 20.00 WIB s.d. selesai
- Tempat: Area Masjid At-Taqwa Aditirto
- Acara : Bahtsul Masail Rutin ke-1 LBM MWCNU Kec. Pejagoan
- Keterangan:
- Setiap ranting NU mengirimkan 3 (tiga) orang peserta.
- Peserta juga terdiri dari unsur TPQ/Madin dan santri senior dari pondok pesantren sekitar.
- Undangan khusus diberikan kepada para mubāhitsin (pengkaji utama).
I. Pendahuluan
Bahsul Masail Rebo Manis (BRONIS) merupakan kegiatan unggulan LBM MWCNU Pejagoan dalam menggali dan merespons persoalan-persoalan keagamaan kontemporer yang membutuhkan panduan hukum Islam berdasarkan kitab-kitab mu’tabar. Kegiatan ini dirancang sebagai forum kaderisasi ulama dan penguatan literasi fikih klasik di kalangan warga Nahdliyin, khususnya di wilayah Kecamatan Pejagoan.
II. Alur Pelaksanaan Kegiatan
1. Persiapan Panitia
- Pembentukan panitia pelaksana oleh LBM MWCNU dan pengurus harian MWCNU Pejagoan.
- Koordinasi dengan tuan rumah Masjid At-Taqwa Aditirto terkait lokasi, konsumsi, dan kelengkapan logistik.
- Penetapan tim pelaksana Bahsul Masail:
- Sā’il (pengaju masalah)
- Mushahhih (penyempurna redaksi masalah)
- Moderator (pemimpin musyawarah)
- Notulis (pencatat hasil musyawarah)
- Distribusi undangan ke semua ranting NU dan lembaga pendidikan Islam di wilayah Pejagoan.
- Persiapan materi masalah dan kitab-kitab rujukan.
2. Pelaksanaan
a. Pra Acara
- Penataan lokasi sejak sore hari oleh panitia dan warga setempat.
- Registrasi peserta dan pendistribusian materi pendukung.
- Pembukaan oleh MC, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
b. Acara Inti
- Sambutan dari tuan rumah dan Ketua MWCNU Pejagoan.
- Pembacaan Kitab Fathul Qorib oleh Ketua LBM.
- Pembacaan masalah oleh Sā’il, kemudian diperiksa oleh Mushahhih.
- Diskusi dan musyawarah dipandu oleh Moderator dengan merujuk pada kitab mu'tabaroh.
- Perumusan keputusan dan pendapat fiqih berdasarkan hasil musyawarah.
- Dokumentasi dan pencatatan hasil oleh Notulis.
- Penutupan dan doa oleh sesepuh NU setempat.
c. Pasca Acara
- Evaluasi kegiatan oleh panitia dan LBM.
- Penyusunan hasil keputusan Bahsul Masail dalam bentuk tertulis.
- Distribusi keputusan kepada peserta dan pengarsipan oleh LBM.
- Publikasi dokumentasi kegiatan di media sosial resmi MWCNU Pejagoan.
III. Susunan Tim Bahsul Masail
- Penasehat : Ketua MWCNU : Ahmad Nur Ridwan, S.Pd.I
- Ketua LBM : Ust. Agus Salim
- Sā’il : Ranting Kuwayuhan
- Perumus : Ust. Agus Salim, Ust Anas Al-Fariq
- Mushahhih : KH. Ahmad Syamhaji, K Makhrus Faozi,
- Moderator : Ust. Muslihun
- Notulis : Ust. Nur Yazid , Ust. Adib Zulmi M.
- Rais Musyawarah : KH. Ahmad Syamhaji (Rois Syuriyah Kec. Pejagoan)
- Dokumentasi Dekorasi : Rosyad, Ibnu Majid
IV. Ringkasan Masalah dan Keputusan
- Jumlah masalah yang dibahas: 2 masalah
- Judul Masalah: Budidaya Magot dan Utang dengan Emas
- Keputusan: Jawaban Bisa di unduh melalui link ini.
V. Penutup
Alhamdulillah, kegiatan BRONIS perdana ini berjalan lancar, penuh antusiasme dan semangat ilmiah. Partisipasi peserta dari berbagai unsur ranting, lembaga pendidikan Islam, dan tokoh masyarakat sangat menggembirakan.
Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut secara istiqomah dan memberi manfaat nyata bagi umat Islam di wilayah Pejagoan dan sekitarnya.
AS’ILAH BAHTSUL MASAIL PERDANA
LEMBAGA BAHTSUL MASAIL MWCNU PEJAGOAN
Lokasi: Area Masjid At-Taqwa Aditirto, RT 05 / RW 01 Jonggol, Aditirto, Pejagoan, Kebumen
Hari/Tanggal: Rabu Manis, 22 Juli 2025 M / 27 Muharram 1447 H
🟤 SOAL PERTAMA: Hukum Budidaya Cacing dan Maggot
Deskripsi Masalah:
Dalam rangka merespons dinamika kebutuhan ekonomi masyarakat modern, khususnya di bidang pertanian dan peternakan, muncullah praktik budidaya hewan kecil seperti cacing tanah (Lumbricus) dan larva lalat atau maggot (BSF: Black Soldier Fly). Budidaya ini berkembang pesat karena dianggap bernilai ekonomis tinggi, ramah lingkungan, serta menjadi alternatif pakan ternak yang berkelanjutan.
Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan status hukumnya dalam Islam karena hewan-hewan tersebut secara fisik dianggap menjijikkan dan hidup di tempat kotor atau sampah organik.
Pertanyaan:
- Apakah budidaya hewan seperti cacing dan maggot ini dibenarkan dalam syariat?
- Bagaimana status jual-beli cacing dan maggot untuk keperluan pakan ternak?
- Apakah keuntungan dari usaha ini halal secara syar’i?
Sā’il: Ranting Kuwayuhan
🟤 SOAL KEDUA: Utang Piutang dengan Emas
Deskripsi Masalah:
Pak Arifin meminjam uang sebesar Rp8.000.000 kepada Pak Soleh. Namun karena Pak Soleh tidak memiliki uang tunai, ia memberikan emas senilai Rp8 juta sebagai bentuk pinjaman (qardh). Setelah 10 tahun, emas tersebut nilainya naik menjadi Rp20 juta.
Pertanyaan:
- Apakah Pak Arifin wajib mengembalikan emas dalam bentuk dan berat yang sama, atau cukup dengan nilai rupiah sebesar Rp8 juta?
- Apakah perubahan nilai emas memengaruhi kewajiban pelunasan menurut fiqih muamalah?
- Apakah Pak Soleh boleh mengkhususkan pelunasan utang dengan emas seberat seperti saat peminjaman?
🟤 SOAL KETIGA: Hukum Perjalanan Haji dengan Modal Saweran TikTok
Deskripsi Masalah:
Pak Samsul mendapatkan visa haji non-kuota, tetapi tidak memiliki cukup dana untuk biaya perjalanan. Ia pun berangkat ke Mekkah menggunakan sepeda motor sambil siaran langsung (live) di TikTok. Selama perjalanan dan di Mekkah, biaya hidup, bensin, dan kebutuhan lainnya ia tanggung dari hasil saweran penonton TikTok.
Pertanyaan:
- Apakah hukum penggunaan dana dari saweran TikTok untuk biaya perjalanan haji?
- Apakah status ibadah haji Pak Samsul sah secara syariat?
- Apakah dana saweran tersebut dapat dianggap sebagai bentuk sedekah yang sah digunakan untuk keperluan haji?
🔖 Catatan:
- As’ilah ini merupakan bahan pembahasan resmi dalam Bahsul Masail Rutin ke-1 LBM MWCNU Pejagoan.
- Keputusan hukum/ijtihad dari musyawirin akan diterbitkan dalam dokumen resmi setelah dirumuskan oleh tim perumus dan mushahhih.
Dokumentasi kegiatan, keputusan lengkap, dan catatan notulen akan diterbitkan dalam laporan resmi MWCNU Pejagoan.
Jawaban Bisa didownload melalui link Berikut

.jpeg)


