Hukum Perceraian Paksa dari Pengadilan
Hukum Perceraian Paksa dari Pengadilan
Deskripsi Soal
Zikri dan Nayla adalah sepasang suami istri yang harmonis. Namun, karena masalah ekonomi, ayah Nayla memaksa dan mengancam putrinya agar menggugat cerai Zikri ke Pengadilan Agama. Di bawah tekanan berat sang ayah, Nayla akhirnya mendaftarkan gugatan tersebut. Zikri yang tahu istrinya mengaju gugatan karena terpaksa, memilih sengaja tidak hadir (mangkir) dalam persidangan. Zikri berharap persidangan ditunda agar ia punya waktu untuk menyelesaikan masalah dengan mertuanya. Setelah dipanggil sah dua kali dan Zikri tetap tidak datang, Majelis Hakim yang tidak mengetahui adanya unsur paksaan di balik gugatan tersebut langsung mengambil langkah cepat (fast-track) dengan menjatuhkan Putusan Verstek (putusan sepihak). Pengadilan secara resmi menyatakan pernikahan mereka telah putus.
Pertanyaan
- Sahkah putusan cerai secara verstek (sepihak) oleh hakim dalam kasus ini, mengingat gugatan istri sebenarnya lahir dari unsur paksaan (ikrah) orang tua?
- Apakah sikap sengaja mangkir yang dilakukan Zikri dengan tujuan mempertahankan rumah tangga, legal secara syar'i untuk dijadikan alasan bagi hakim memutus perkara tanpa mendengar pembelaannya?
- Bagaimanakah status hubungan pernikahan antara Zikri dan Nayla setelah pengadilan menjatuhkan putusan cerai tersebut secara syariat?
Jawaban Sementara
Sahkah putusan cerai secara verstek (sepihak) oleh hakim dalam kasus ini, mengingat gugatan istri sebenarnya lahir dari unsur paksaan (ikrah) orang tua?