BRONIS (Bahsul Masail Rebo Manis) Desa Kuwayuhan Pejagoan

BRONIS Bahsul Masail Rebo Manis - 30 September 2025

Selasa Malam Rabu, 30 September 2025

I. Soal Pertama: Sholat Jum’at di dalam Gedung Instansi

Deskripsi Soal

Pada umumnya shalat Jumat dilakukan di Masjid Jami’ atau surau yang mayoritas jamaahnya merupakan penduduk sekitar. Namun, akhir-akhir ini banyak kita temukan di instansi sekolah formal, komplek perkantoran, dan Rumah sakit mendirikan shalat Jumat sendiri. Alasannya karena kegiatan sekolah yang begitu padat, efisiensi shift kerja karyawan, atau kebutuhan mendampingi pasien. Padahal kebanyakan siswa, karyawan dan pendamaping pasien tersebut bukan berasal dari penduduk setempat.

Pertanyaan

  1. Apakah sholat Jum'at tersebut dianggap sah jika jama'ah bukan warga mukim mustautin?
  2. Bagaimana hukumnya apabila sebagian jamaah dari daerah setempat (mustautin) namun imam dan khotibnya dari luar kota?
  3. Bagaimana sikap kita ketika sholat Jum'at itu dianggap tidak sah?

Sail (Penanya): Ranting Logede

II. Soal Kedua: Hukum Penggunaan Dana Sisa Infak

Deskripsi Masalah

Di sebuah daerah, masyarakat sedang membangun musholla. Kemudian masyarakat memberikan infak berupa uang yang secara khusus diniatkan untuk pembangunan musholla. Setelah pembangunan selesai masih terdapat sisa dana. Kemudian Panitia menggunakan sisa dana tersebut untuk membeli kebutuhan acara Maulid Nabi di musholla yang baru selesai dibangun.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum penggunaan dana sisa infak yang awalnya diniatkan untuk pembangunan musholla, kemudian dialihkan untuk acara Maulid Nabi?
  2. Jika terlanjur digunakan apakah panitia wajib mengganti dana tersebut?

Sail (Penanya): Ranting Kuwayuhan

III. Soal Ketiga: Status Anak Perselingkuhan

Deskripsi Masalah

Mawar dan Anton adalah pasangan suami istri dengan satu anak laki-laki berusia 3 tahun. Kehidupan mereka awalnya cukup harmonis. Anton bekerja di kantor, sementara Mawar menjadi ibu rumah tangga. Setelah Anton mengalami PHK, kondisi ekonomi keluarga berubah. Mawar memutuskan untuk bekerja di pabrik dan meninggalkan suami serta anaknya untuk sementara. Di tempat kerja, Mawar menjalin hubungan dengan pria lain bernama Nicola tanpa sepengetahuan suaminya. Hubungan tersebut berujung pada kehamilan dan kelahiran seorang anak perempuan. Setelah anaknya lahir Anton tidak mengakui bahwa anak perempuan tersebut adalah anak biologisnya setelah diketahui ada indikasi Mawar menjalin hubungan dengan Pria lain dan si istri pun mengakui bahwa itu bukan anak Biologisnya dari Anton. Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting dalam hukum Islam, terutama terkait status anak tersebut: nasab, hak waris, dan wali nikah.

Pertanyaan

  1. Bagaimana status nasab anak perempuan tersebut?
  2. Apakah anak itu dinasabkan ke suami sah (Anton), ke Nicola, atau hanya ke ibunya?
  3. Siapa yang berhak menjadi wali nikah atas anak perempuan tersebut?

Sail (Penanya): Ranting Aditirto

Postingan Terkait