Hukum pemberian amplop uang kepada jama'ah shalat jenazah
Deskripsi masalahAda tradisi yang berlaku di sebagian masyarakat terkait shalat jenazah, di mana keluarga mayit memberikan amplop berisi sejumlah uang kepada orang-orang yang menyolati jenazah. Di sisi lain, faktanya tidak semua keluarga mayit memiliki ekonomi yang berlebih, apalagi jika mayit tidak meninggalkan harta tirkah. Memberikan “amplop” dalam hal ini bukan suatu kewajiban syar’i, tetapi karena telah menjadi tradisi yang mengakar di masyarakat luas, sehingga sangat berat atau terasa menimbulkan rasa bersalah bila tidak ditunaikan.
PERTANYAAN
- Bagaimana hukum memberikan uang (amplop) kepada orang yang melaksanakan shalat jenazah
- Bagaimana hukumnya apabila uang tersebut didapat dari pinjaman atau dengan cara terpaksa karena kondisi ekonomi keluarga mayit tidak mencukupi?